DI2B UB Menggelar Mobile IP Clinic memudahkan Dosen UB Melindungi Kekayaan Intelektual

Malang, 12 Agustus 2022 – Direktorat Inovasi dan Inkubator WIrausaha universitas Brawijaya bersama, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) melalui Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI, Bertempat di UB Guest House

Antusiasme dosen UB terhadap Mobile IP Clinic di Malang amatlah tinggi salah satunya adalah Agwin Fahmi yang merupakan Dosen Kedokteran , mengatakan bahwa adanya Mobile IP Clinic sangat memudahkan dirinya dalam memahami KI serta manfaat pelindungannya. 

Pemeriksa Merek Madya DJKI Luther yang turut hadir dalam kegiatan ini menyatakan bahwa pelindungan merek merupakan pondasi penting bagi suatu usaha. “Merek sebagai identitas suatu produk berfungsi sebagai jaminan mutu, nilai tambah produk, mencitrakan reputasi, sekaligus intangible asset,” jelas Luther.